1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
2. Kriteria Sunnah,
artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan
keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah
kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah :
1. Hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga
tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau
dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni
haram, seperti riba. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang
baik…” (HR. Muslim)
2. Jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)
Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak
sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim,
karya An-Nawawi).
3. Hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam
Kriteria hewan kurban tersebut Menurut hadis riwayat Muslim.
Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6
bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud,
An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
4. Bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas
sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai
tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian
(empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan
Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas
sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai
tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang
yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang
lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
5. Jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan
tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan
Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.
Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan
bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan
kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas
yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau
diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban.
(HR. Muslim).
keterangan: maksud “menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang
hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam” : kaki-kaki, sekitar
mata, dan perutnya berwarna hitam.
Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua
ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur
hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan
dishahihkan Al- Albani).
itulah 7 Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar